Anggaran Dasar
ANGGARAN DASARBAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU Pasal 1 (1) Perkumpulan Koperasi ini bernama KOPERASI MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS INDONESIA dengan nama singkat KOPMA FEUI dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi. (2) Koperasi ini berkedudukan di : Jl. Salemba Raya No. 4 Kelurahan : Kenari Kecamatan : Senen Kotamadya : Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. (3) Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas terhitung sejak disahkannya sebagai badan hukum. BAB II LANDASAN, AZAS DASAR DAN PRINSIP Pasal 2 (1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (2) Koperasi berazaskan kekeluargaan. (3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut : a. Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka. b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis. c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding besarnya jasa usaha masing-masing anggota. d. Pemberian balas jasa terhadap modal. e. Kemandirian. f. Pendidikan Perkoperasian. g. Kerjasama antarkoperasi. BAB III FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 (1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi untuk kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. (2) Koperasi berperan : a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan nasional dan koperasi sebagai soko gurunya. c. Berusaha mewujudkan dan memgembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. (3) Koperasi ini bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. (4) Untuk mencapai tujuannya, maka koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a. Menyediakan barang-barang dan jasa-jasa keperluan anggota, baik barang primer maupun sekunder dan barang serta jasa lain-lain sesuai dengan kebutuhan anggota. b. Menyelenggarakan usaha simpan pinjam bagi anggota dengan biaya jasa seringan mungkin. c. Menyelenggarakan kegiatan usaha seperti : bursa buku, distribusi buku, impor buku, percetakan, kantin, persewaan komputer, fotocopy. d. Mengadakan kerja sama antara koperasi dan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN, Pemerintah dalam usaha yang saling menguntungkan. e. Meningkatkan pengetahuan anggota tentang perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha. f. Menyelenggarakan jasa pendidikan non formal, kursus, seminar dan lokakarya baik bagi anggota maupun non anggota. g. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan dunia kemahasiswaan. BAB IV K E A N G G O T A A N Pasal 4 (1) Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. (2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. (3) Yang dapat diterima sebagai aanggota koperasi ini adalah Warga Negara Repulik Indonesia yang mempunyai syarat sebagai berikut : a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perawalian dan sebagainya ). b. Bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya. c. Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3). e. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART ) dan peraturan-peraturan Perkoperasian yang berlaku. (4) Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan keputusan-keputusan Rapat Anggota. b. Membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota. c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi. d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan. e. Menanggung kerugian sesuai dengan Pasal 35 ayat (1). (5) Setiap anggota mempunyai hak : a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota. b. Memilih dan / atau dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas. c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c. d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta. e. Mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota. f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi. g. Mendapatkan bagian SHU sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing anggota terhadap koperasi. h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian. (6) Kenggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota. (7) Seseorang yang akan masuk anggota kopearasi baru harus : a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus. b. Bilamana pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat Anggota lainnya. (8) Keanggotaan berakhir, bila mana anggota : a. Meninggal dunia. b. Meminta diberhentikan atas permintaan sendiri. c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan lagi syarat keanggotaan. d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebgai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi. (9) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota. (10) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya. Pasal 5 (1) Di samping anggota dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) koperasi dapat menerima anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V RAPAT ANGGOTA Pasal 6 (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. (2) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan (RAT). (3) Rapat Anggota Tahunan (RAT) diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Pasal 7 (1) Selain Rapat Anggota Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. (2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak : a. Pengurus b. Pengawas c. Atas permintaan tertulis dari minimal seperenam jumlah anggota. Pasal 8 (1) Pada dasarnya Rapat Anggota syah bila dihadiri lebih dari seperempat jumlah anggota. (2) Rapat Anggota untuk merubah Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 9 (1) Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus serta Pengawas tentang pengelolaan Koperasi. (2) Rapat Anggota untuk merubah anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 10 Hari, tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada anggota. Pasal 11 (1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara. BAB VI P E N G U R U S Pasal 12 (1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memenuhi sifat perilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi. b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik. (3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun. (4) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali. (5) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota Pengurus dapat mengangkat gantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya. Pasal 13 (1) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. (2) Terhadap pihak ketiga maka yang sebagai anggota Pengurus hanya mereka yang dicatat dalam daftar pengurus. Pasal 14 (1) Pengurus bertugas untuk : a. Mengelola Koperasi dan usahanya. b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi. c. Mewakili Koperasi di hadapan dan di luar pengadilan. d. Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku-buku lainnya yang diperlukan. e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarisasi secara tertib dan teratur. f. Menyelenggarakan Rapat Anggota. g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban perlaksanaan tugasnya. h. Mengajukan rancangan kerja dan rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. (2) Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat Manager dan Karyawan sebagai pengelola Koperasi. (3) Tugas pokok masing-masing anggota Pengurus ditetapkan dalam rapat pengurus. Pasal 15 (1) Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota. (2) Pengurus harus segera mengadakan catatan dalam daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota. (3) Pengurus segera mengadakan catatan tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus. (4) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota. (5) Setiap anggota Pengurus harus memberikan bantuan kepada Pengawas, dan Pemeriksa yang diberi tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia diwajibkan untuk memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan segala buku warkat, persediaan barang, alat-alat perlengkapan/inventaris dan uang yang ada pada koperasi. (6) Tiap anggota Pengurus harus berusaha agar pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dalam pasal 20 ayat (5) dan (6) tidak dihambat baik disengaja atau tidak disengaja oleh anggota Pengurus, Manager maupun Karyawan. Pasal 16 (1) Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya. (2) Pengurus wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian penting yang mempengaruhi jalannya Koperasi. Pasal 17 (1) Pengurus wajib memberikan laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi dan usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. (2) Pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat diketahui oleh setiap anggota Pengawas dan Pemerintah. (3) Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan timbal di antara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham. (4) Pengurus diwajibkan berusaha agar ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya diketahui dan dipahami oleh anggota. (5) Perselisihan yang timbul baik yang menyangkut kepentingan koperasi maupun kepentingan anggota secara pribadi harus diselesaikan oleh Pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak. (6) Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota. Pasal 18 (1) Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi sebagai akibat kelalaiannya dalam melaksanakan kewajibannya. (2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota Pengurus, maka karena itu mereka bersama menanggung kerugian tadi untuk seluruhnya, akan tetapi anggota Pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya dan ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya mencegah kelalaian tadi. Pasal 19 (1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. (2) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. (3) Pengurus berhak menerima bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. BAB VII P E N G A W A S Pasal 20 (1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. (3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut : a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar Koperasi. b. Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama di bidang pengawasan. (4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun. (5) Pengawas bertugas untuk : a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan koperasi sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah. (6) Untuk kepentingan Koperasi Rapat Anggota dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik atau Koperasi Jasa Audit. Pasal 21 (1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana, maupun dana yang tersedia sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota. (2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi. (3) Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Pasal 22 (1) Apabila koperasi dikelola secara profesional dengan mengangkat direksi/manajer, maka unsur pengawas dapat ditiadakan atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan melalui Rapat Anggota; dengan demikian fungsi pengawasan menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus. (2) Terhadap pihak ketiga, maka mereka yang melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan terhadap koperasi dan juga Dewan Penasihat diharuskan merahasiakan segala sesuatu tentang Koperasi yang didapatkannya dalam melakukan tugasnya. BAB VIII PENGELOLAAN KOPERASI Pasal 23 (1) Pengelola koperasi diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pengurus dan Pengawas. (2) Tugas, wewenang, tanggung jawab, dan tambahan balas jasa atas pengelolaan ditetapkan dalam suatu kontrak kerja. (3) Khusus dalam pengelolaan unit simpan pinjam seperti dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) butir a, dilaksanakan secara terpisah dari unit lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1995. (4) Dalam hal pengelola adalah perorangan, wajib memenuhi persyaratan minimal : a. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan, dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan. b. Memiliki akhlak dan moral yang baik. c. Mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. (5) Dalam hal pengelola adalah badan usaha, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki kemampuan keuangan yang memadai. b. Memiliki tenaga manajerial yang berkualitas baik. (6) Dalam hal pengurus secara langsung melakukan pengelolaan terhadap usaha simpan pinjam, maka berlaku ketentuan mengenai persyaratan pengelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (7) Dalam hal pengelolaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka : a. Sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah pengelola wajib mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pelatihan di bidang simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam. b. Di antara pengelola tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ke satu menurut garis lurus ke bawah atau ke samping. BAB IX DEWAN PENASEHAT Pasal 24 (1) Untuk kepentingan Koperasi, Rapat Anggota dapat mengangkat Dewan Penasehat. (2) Rapat Anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan Koperasi untuk menjadi Dewan Penasehat. (3) Dewan Anggota Penasehat tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. (4) Anggota-anggota Dewan Penasehat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Pengurus. (5) Dewan Penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta. BAB X PEMBUKUAN KOPERASI Pasal 25 (1) Tahun buku Koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Koperasi Wajib menyelenggarakan pembukuan tentang Badan Usaha. (3) Koperasi Wajib pada setiap tutup tahun buku mengadakan perhitungan rugi/laba. BAB XI KEADAAN KOPERASI TIDAK DIRAHASIAKAN Pasal 26 Waktu Kantor dibuka, maka Pengurus harus memberikan kesempatan kepada : a. Setiap orang untuk menelaah Akta Kelahiran dan Akta Perubahan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinan atau petikan dengan membayar biaya administrasi. b. Setiap Anggota dan pejabat instansi yang berwenang untuk menelaah setiap buku, catatan-catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya, dan untuk mendapatkan salinannya atau petikannya dengan biaya administrasi seperlunya. BAB XII MODAL BADAN USAHA KOPERASI Pasal 27 (1) Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. (2) Modal sendiri berasal dari : a. Simpanan Pokok. b. Simpanan Wajib. c. Dana Cadangan. d. Hibah. (3) Modal Pinjaman berasal dari : a. Anggota. b. Koperasi lain. c. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. d. Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya. e. Sumber lainnya yang sah. Pasal 28 Selain modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. BAB XIII SIMPANAN ANGGOTA Pasal 29 (1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Simpanan Pokok sejumlah Rp 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). (2) Uang Simpanan Pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota membayar sebanyak-banyaknya 5 (lima) kali angsuran bulanan. (3) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan pada Rapat Anggota. (4) Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara Kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian. (5) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/ataupun jenis lainnya atas dasar Keputusan Rapat Anggota. Pasal 30 (1) Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota. (2) Uang simpanan dalam bentuk/atau jenis lainnya selain Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dapat diminta kembali sesuai dengan keputusan Rapat Anggota atau menurut perjanjian. Pasal 31 Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat (8), maka uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan kerugian yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya satu bulan kemudian. BAB XIV SISA HASIL USAHA Pasal 32 (1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan. (2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang telah dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pendidikan, sosial, pembangunan daerah kerja, dan dana pengurus, karyawan sesuai dengan keputusan rapat anggota, atau dengan prosentase sebagai berikut : a. 35 % untuk cadangan. b. 20 % untuk anggota menurut besarnya simpanan anggota. c. 20 % untuk anggota menurut besarnya jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi. d. 5 % untuk dana pengurus dan pengawas. e. 5 % untuk dana karyawan. f. 5 % untuk dana pendidikan. g. 5 % untuk dana sosial. h. 5 % untuk dana pembangunan daerah kerja. BAB XV TANGGUNGAN ANGGOTA Pasal 33 (1) Bilamana koperasi dibubarkan dan ternyata terdapat kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka seluruh anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok yang telah disetor oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya. (2) Kerugian yang diderita Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan uang cadangan. (3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup/atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang. BAB XVI PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN Pasal 34 Pembubaran Koperasi dapat berdasarkan : a. Keputusan Rapat Anggota. b. Keputusan Pemerintah. Pasal 35 (1) Dengan memperhatikan Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran Dasar ini, maka Rapat Anggota Luar Biasa dapat mengambil keputusan untuk membubarkan Koperasi. (2) Keputusan pembubaran Koperasi dimaksud diberitahukan kepada Kreditor. (3) Selama pemberitahuan keputusan pembubaran koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran koperasi belum berlaku baginya. Pasal 36 Keputusan pembubaran Koperasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan apabila : a. Terdapat bukti-bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Koperasi. b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban Umum/atau kesusilaan. c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan. Pasal 37 Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. Pasal 38 (1) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian. (2) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, penyelesaian ditunjuk oleh Rapat Anggota, dan bertanggung jawab kepada kuasa rapat anggota. (3) Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah penyelesai ditunjuk oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada kuasa pemerntah. (4) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tetap ada dengan sebutan "Koperasi dalam Penyelesaian". Pasal 39 Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut : a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam Penyelesaian". b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan. c. Memanggil anggota dan bekas anggota tertentu, Pengurus serta Pengawas baik sendiri-sendiri maupun bersama. d. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala kewajiban catatan-catatan serta arsip koperasi. e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya. f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi. g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota. h. Membuat berita acara penyelesaian. BAB XVII P E M B I N A A N Pasal 40 (1) Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. (2) Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada koperasi. BAB XVIII SANKSI-SANKSI Pasal 41 (1) Setiap anggota yang melanggar Pasal 4 ayat (4) huruf b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut : a. Tidak membayar Simpanan Wajib dan Simpanan lainnya sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan pertama, kedua dan ketiga, skorsing dan pemberhentian dengan hormat. b. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat. c. Tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian tidak dengan hormat. (2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengurus yang tidak melaksanakan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Anggaran Dasar ini. (3) Anggota rapat dapat memutuskan untuk menghentikan Pengawas yang tidak melaksanakan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar ini. (4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku. (5) Sanksi-sanksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XIX P E N U T U P Pasal 42 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. (2) Badan usaha ini didirikan pada tanggal 12 Maret 1996 di Jakarta oleh kami selaku pendiri, yang nama, alamat, dan pekerjaannya di bawah ini. 1. Nama : Kurnia Darmawan Alamat : Pondok Duta I Blok EI/15, Cimanggis, Bogor-16951 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 2. Nama : Herry Agustian Alamat : Jl. Lesung VI/37, Depok Timur Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 3. Nama : Afiq Isnada Alamat : Jl. Moh. Thohir No. 51, Pondok Cina, Depok Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 4. Nama : Padang Wicaksono Alamat : Jl. Al Furqan 6A RT 02/03, Depok Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 5. Nama : Rully Aprianto Alamat : Jl. Jati Padang RT 007/03 No. 20, Pasar Minggu, Jak-Sel Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 6. Nama : Saleh Purwanto Alamat : Jl. Kartini No. 37A, Depok-16431 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 7. Nama : Budi Budar Alamat : Jl. Cinere No. 5 Komp. AL, Pondok Labu, Jak-Sel Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 8. Nama : Safran Alamat : Jl. Cilandak Tengah No. 8 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 9. Nama : Guntur F. Prisanto Alamat : Asrama Mhasiswa UI, Depok Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 10. Nama : Erwin Andri Kusuma Alamat : Jl. Margonda Raya Gg. Salak No. 4 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 11. Nama : Zaki Maulani Alamat : Jl. Zamrud Raya Kav. 835 Sumur Batu, Jakarta-10660 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 12. Nama : Soeharto Nurcahyo Alamat : Perum Indokisar Jaya EI/13, Jakarta-13730 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 13. Nama : Riki Fauzi Alamat : Jl. Haji Anam No. 40, Kel. Beji, Depok Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 14. Nama : Ruben Riwuroke Alamat : Jl. Palakali No. 13, Kel. Kukusan, Depok-16425 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 15. Nama : Choirini Lutfi Alamat : Pondok Cempaka, Jl. Sawo 14, Pondok Cina, Depok Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 16. Nama : Daryanto Wibowo Alamat : Jl. Pondok Bambu Asri Utara I/5, Jakarta Timur Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 17. Nama : Willy Sam Alamat : Jl. Yahya Nuih Gg. Kapuk No. 1, Depok Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 18. Nama : Yulizar Alamat : Jl. Swadharma III Dlm Blok A/3 Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 19. Nama : Fitriani Alamat : Jl. RTM Kelapa Dua RT 4/11, Kel. Tugu, Cimanggis, Bogor Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 20. Nama : Arlisa Indriani Alamat : Jl. Persatuan No. 12 RT 001/04, Kel. Sukabumi Selatan Kebon Jeruk Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 21. Nama : Marko Sembira Alamat : Jl. Margasatwa Barat No. 3A, Cilandak Timur Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 22. Nama : Vid Adrison Alamat : Jl. Tebet Dalam IV I No. 8, Jakarta Selatan Pekerjaan : Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Yang selanjutnya memberikan kuasa kepada Pengurus selaku kuasa pendiri untuk menandatangani akta pendirian koperasi. (3) Demikian Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (KOPMA FEUI) ditetapkan dan ditandatangani oleh yang diberikan kuasa, pada tanggal : 12 Maret 1996. Tanda Tangan Nama Jabatan 1. Budi Budar Ketua 2. Guntur Freddy Prisanto Sekretaris 3. Zaki Maulani Bendahara